TUBABA – PT. Great Giant Pineaple mengeluarkan� Surat Edaran tentang penghentian (Off) pekerja buruh harian lepas dari Desa Mekar Asri. Pemberhentian kerja atas dasar pertimbangan kasus Covid 19 menimpa satu warga Tiyuh Mekar Asri Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Surat Edaran ditandatangani Ketua ERT Lampung Whisnu R Triatmoko pada tanggal 17 April 2020.

Satu warga Tiyuh (desa) Mekar asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat �yang positif Covid 19 itu berinisial AG dan berdampak pada lumpuhnya mata pencaharian masyarakat sekitar.

Pasalnya banyak warga sekitar Mekar asri bermata pencaharian sebagai buruh harian lepas di perusahaan PT. Great Giant Pineaple yang menggantungkan harapan ekonomi keluarganya pada perusahaan tersebut.

Sementara itu Sekertaris Tiyuh Mekar Asri Edi membenarkan adanya surat edaran tersebut mengenai pemberhentian sementara para pekerja buruh harian dari Tiyuh Mekar asri sampai suasana dinyatakan aman.

“Banyak dari warga kami memang berprofesi sebagai buruh di pabrik-pabrik di Lampung Tengah. Misalnya BW dan Agro atau lebih dikenal Humas. Kabar yang saya dengar begitu adanya dan warga sekitar, khususnya para buruhpun memaklumi keputusan tersebut dan bagi warga yang terdampak virus. Semoga cepat sembuh. Kami sebagai warga memaklumi kejadian ini. Semoga bencana di negeri ini dapat segera berlalu,” tutupnya. (jz)