JAKARTA � Keluarga almarhum Yogi Andhika, mantan sopir Bupati Lampung Utara (Lampura) yang tewas dianiaya, Jumat (13/7/18) kemarin mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.
Ibu dan kakak korban mendatangi LPSK bersama DPD KNPI Lampung Utara dan Relawan Pencari Keadilan yang melakukan aksi long march Lampung � Jakarta dengan berjalan kaki.
Ketua DPD KNPI Lampura, M. Alvin, sejak kali pertama berkumpul di Jakarta seluruh rombongan telah melakukan konsolidasi dan evaluasi guna mempersiapkan serangkaian agenda selama berada di Jakarta.
Kata Alvin, Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika, telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Mabes Polri, Kemenkum HAM, dan Komnas HAM.
�Kami ingin bertatap muka langsung dengan para petinggi dimaksud guna menyampaikan dan meminta keadilan atas apa yang telah menimpa almarhum Yogi Andhika,� katanya.
�Dan pada hari ini juga (kemarin), kami telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta telah mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga almarhum,� tutur Alvin.
Dijelaskannya, kedatangan rombongan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berkantor di jalan Raya Bogor Km 24 No. 47 � 49, Jakarta Timur yang diterima oleh Divisi Penerimaan Pelaporan.
�Dalam pertemuan itu, pada prinsipnya, LPSK akan berupaya untuk memberikan bantuan perlindungan kepada keluarga almarhum dengan sebelumnya mengajukan terlebih dahulu pengajuan perlindungan saksi dan korban. Untuk sementara hal tersebut sudah dilakukan dan menunggu hasil registrasi,� paparnya.
Meski demikian, pihak LPSK akan berupaya seoptimal mungkin agar dapat merealisasikan perlindungan saksi dan korban terhadap keluarga almarhum Yogi Andhika, yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, dan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 tahun 2006. (red)