METRO – Setelah sebelumnya mengamankan enam orang, kini Jajaran Satres Narkoba Polres Metro kembali membekuk tiga orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra menerangkan, ketiga orang tersebut ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 403 – A / XII / 2018 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 06 Desember 2018, mereka dibekuk dari tempat yang berbeda di Bumi Sai Wawai.
“Yang pertama kita amankan hari itu adalah AR (19) yang masih berstatus mahasiswa salah satu kampus di Metro, dia kita amankan saat sedang melintas di jalan Ki Hajar Dewantara, Iringmulyo Metro timur, yang bersangkutan koperatif diamankan tanpa perlawanan,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (8/12/2018).
Setelah mengamankan AR, polisi kembali mengamankan SA (22) ketika dirinya baru sampai tempat kerja di sebuah Pom Bensin. Selanjutnya Polisi mengamankan PU (18) yang merupakan warga Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah.
“Selanjutnya kita amankan SA yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur. SA ini kita amankan dari tempat kerjanya karena yang bersangkutan ini merupakan karyawan salah satu SPBU di Kota Metro. Kemudian kembali mengamankan PU yan merupakan karyawan swasta,” kata AKP Fredy.
Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan para tersangka tersebut berlangsung beturut dalam sehari.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Satu buah lintingan kertas yang berisi ganja dan Satu buah lipatan kertas alumunium foil yang berisi ganja yang berada dalam kotak rokok merk Esse Berrypop. Penangkapan ketiganya berdasarkan pengakuan dari masing-masing tersangka,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para remaja tersebut terancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun. (Arby)