BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 Tanjungkarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Hayati, mantan pembantu bendahara dalam kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Kamis (21/9/2023).
Dalam amar putusannya, Hakim berpendapat Hayati terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga mewajibkan Hayati membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan empat bulan penjara.
Vonis ini sendiri lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hayati dihukum 4,5 tahun penjara.
Meski begitu, uang pengganti yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Dari Rp1,6 miliar menjadi Rp984 juta.
Dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan Hayati ke kas negara Rp108 juta, maka Hayati hanya perlu membayar Rp876 juta.
Kalau tidak bisa mengembalikan maka harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim yang diketuai Lingga Setiawan
Hayati sendiri menyatakan menerima putusan tersebut, sementara, JPU Endang Supriyadi mengatakan pikir-pikir. (rlsid)