BANDAR LAMPUNG – Setelah mantan bendahara, Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada eks Kabid Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Haris Fadilah.

Vonis lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Haris Fadilah sebesar Rp200 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp416 juta dan dikurangi yang sudah dikembalikan sebesar Rp76 juta, sehingga kurang Rp340 juta.

Hakim menegaskan, jika tidak bisa mengembalikan, maka harta benda akan disita. Dan jika masih tidak mencukupi, maka akan diganti kurungan selama 1 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun pada
Hayati, mantan pembantu bendahara dalam kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Kamis (21/9/2023).

Dalam amar putusannya, Hakim berpendapat Hayati terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga mewajibkan Hayati membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan empat bulan penjara.

Vonis ini sendiri lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hayati dihukum 4,5 tahun penjara.

Meski begitu, uang pengganti yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Dari Rp1,6 miliar menjadi Rp984 juta.

Dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan Hayati ke kas negara Rp108 juta, maka Hayati hanya perlu membayar Rp876 juta.

Kalau tidak bisa mengembalikan maka harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim yang diketuai Lingga Setiawan

Hayati sendiri menyatakan menerima putusan tersebut, sementara, JPU Endang Supriyadi mengatakan pikir-pikir. (rlsid)