METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis Tembakau Gorila yang menyasar kalangan pelajar di Bumi Sai Wawai.

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, terbongkarnya jaringan kecil pengedar Tembakau Gorila tersebut berkat laporan masyarakat.

“Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, sekira pukul 15.30 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang remaja terduga pengedar Narkoba jenis Tembakau Gorila yang diedarkan ke kalangan pelajar,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (16/8/2019).

Ia menyampaikan, kedua remaja berinisial RBS (21) dan JME (17) tersebut diamankan saat sedang membungkus Tembakau Gorila di sebuah rumah kost yang terdapat di Jl. Merpati II Kel. Metro Kec. Metro Pusat.

“Kedua tersangka itu adalah RBS warga Jl. A. Yani No. 26 Rt/Rw 001/001 Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro. Dan JME seorang yang berstatus pelajar yang merupakan warga Jl. Ryacudhu Perum Korpri Blok D8 No. 08 Kota Bandar Lampung,” ungkap Kasat.

Dari penggrebekan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkoba dan alat hisap sabu atau bong.

“Dari penggeledahan, Polisi menemukan satu buah mangkuk yang berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila. Satu buah plastik warna merah yang berisi korek api gas dan pipa kaca atau pirex, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong,” terang AKP Fredy.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kedua remaja terduga pengedar narkotika tembakau gorila itu diamankan di Mapolres Metro.

Mereka terancam pasal 112 tentang menguasai dan memiliki narkotika jenis bukan tanaman (sintetis) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Arby)