PESISiR BARAT – Pengamat media massa mendesak Ketua PWI Pesisir Barat untuk segera melaporkan Kasat Pol-PP setempat ke aparat berwajib.
Itu terkait arogansi Kasat Pol PP tersebut yang melarang� sejumlah wartawan saat hendak meliput acara kenegaraan mendengarkan pidato presiden Republik Indonesia dalam rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat yang digelar Jumat (16/8) pagi.
“Ketua PWI harus melaporkan kejadian ke Polisi, untuk diproses secara hukum.� Oknum Kasat Pol PP tersebut nampaknya buta aturan dan hukum,” kata pengamat mess media, H. Deden, Jumat 16/8/19)
Menurut dia, peliputan dalam rangka memperingati HUT RI ke-74 yang diselenggarakan DPRD Pesisir Barat, patut dipublikasikan untuk diketahui masyarakat.
“Sangat disesalkan sikap arogan Syaikhul Anwar, kepala Pol PP� yang membatasi jurnalis melakukan kegiatan,” kata H Deden.
Pelaporan ke polisi, jelas Deden, sesuai diamanatkan Undang Undang No 40 tahun 1999, tentang Pers. ” Itu jelas jelas pidana dan tak perlu ditakuti. Karena mencederai kebebasan pers,” katanya.
Selain polisi, sikap Kasat Pol PP juga dilaporkan ke Bupati Pesisir Barat.
“Kasihan, Kasat Pol PP itu tak mengerti aturan dan Bupati Pesisir Barat salah pilih. Masih ada orang tepat mengisi jabatan Sat Pol PP,” pungkas H Deden (Red)