JAKARTA –Seorang Ketua Pengadilan Negeri (PN) di Lampung berinisial RA dijatuhi skorsing selama 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Selama waktu tersebut, ia tidak boleh mengadili kasus apa pun.

Ketua PN berjenis kelamin perempuan itu dijatuhi skorsing setelah terbukti menginap satu hotel dengan hakim anggota berjenis kelamin pria berinisial MMRS. Menurut MA, perbuatan itu tidak etis.

Berdasarkan hukuman disiplin yang dilansir website MA, Rabu (6/10), hukuman itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarso. Saat ini RA menjadi wakil ketua PN di Jawa Tengah.

“Sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tinggi Yyk dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi nonpalu tersebut,” demikian bunyi sanksi itu.

Berbeda dengan RA, hakim anggota MMRS dihukum sanksi lebih ringan.

“Sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 7 bulan di Pengadilan Tinggi Plg dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi nonpalu tersebut.”

Latar belakang sanksi dijatuhkan adalah keduanya menginap satu hotel di Bandar Lampung pada Juni 2021. RA memesankan kamar hotel untuk MMRS dengan alasan booking via online sudah penuh. Hal tersebut mengundang kecurigaan sehingga Tim Bawas MA turun tangan.

MMRS beralasan ia sedang pendekatan dengan putri RA sehingga kerap menemani RA agar lebih dekat dengan putrinya. MMRS juga menyatakan tidur di kamar masing-masing. (dtc)