MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman mengawal program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masyarakat kabupaten Mesuji di tahun 2021.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, (Disperkim) Mesuji Murni mengatakan di tahun 2021 ini sebanyak 6.000 kuota untuk program PTSL, di 14 Desa di kabupaten Mesuji.
�Mengacu pada keputusan tiga menteri, untuk pembuatan sertifikat dikenakan administrasi sebesar Rp200 ribu per bidang,� ucapnya, Selasa (16/3/21).
“Kami dari pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyepakati program PTSL tersebut sebesar Rp200 ribu. Apabila ada lebih besar harga yang ditentukan, berati itu Pungli,” jelas Murni.
Lanjutnya, untuk sasaran program tersebut, di antaranya masyarakat yang terkena pelebaran jalan hingga berkurang luasnya, serta fasilitas – fasilitas umum yang ada yang belum memiliki sertifikat.
�Rencana pertengahan tahun ini program tersebut berjalan,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Kepala Bidang Pertanahan Disperkim Mesuji Putrawan mengatakan, Dinas membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang mendapatkan program PTSL di 14 Desa.
�Apabila ada tarikan lebih dari Rp200 ribu bisa langsung lapor ke Dinas, dengan harapan agar program startegis itu tidak di manfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan nantinya,� jelasnya. (Hendy)