BANDARLAMPUNG � Belum adanya titik terang dalam penanganan kasus istri mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, Dewi Handajani di Polda Lampung kembali menjadi sorotan. Kali ini dari advokat Peradi Lampung, Hengki Irawan, S.P.,M.H., yang juga merupakan Ketua LSM Poros Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Lampung,
Menurut Hengki Irawan, sudah semestinya Polda Lampung segera mengambil berbagai kebijakan menyikapi laporan oleh Forum bersama ormas, LSM Tanggamus Bersatu ini.
�Sehingga tidak timbul pertanyaan di masyarakat. Sebab bagaimanapun kasus ini sangat menarik perhatian publik. Khususnya masyarakat Tanggamus,� tutur Hengki Irawan.
Sebelumnya hal senada disampaikan Ketua Komite Pemantau dan Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ghinda Ansori Wayka, S.H., M.H. menurut sudah lebih dari satu bulan masalah ini disampaikan ke Polda Lampung. Untuk itu Polda Lampung dituntut serius dalam melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan sehingga kasus yang ada tak terkesan digantung.
�Ada baiknya Polda Lampung mengambil langkah signifikan guna menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, sehingga ada kepastian hukum,� tutur Ghinda Ansori Wayka.
Menurutnya Polda Lampung tidak perlu jerih melakukan penyelidikan kasus ini. Pasalnya semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Apalagi penanganan kasus ini bukan tergolong kasus yang sulit.
�Ini kasus sederhana, yang penting ada niatan serius menanganinya. Dan kami minta jajaran Polda Lampung dapat membuktikan komitmentnya menyelidiki kasus ini secara serius sehingga tidak menimbulkan tanda-tanya di masyarakat,� tegas Ketua DPC Granat Kota Bandarlampung ini kembali.
Seperti diberitakan istri mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, Dewi Handajani sebelumnya di laporkan ke Polda Lampung. Forum ormas yang terdiri dari Forum Rakyat Peduli Kabupaten Tanggamus (Frekat), LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) ini mengadukan Dewi Handajani atas dugaan melanggar pasal 87 ayat 4 a Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Dewi Handajani juga dituduh melanggar pasal 12 ayat 6 PP. No 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol.
Dalam pasal 87 ayat 4 a Undang-Undang No. 5 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena beberapa hal. Yakni menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik (Parpol). Lalu pasal 12 ayat 6 PP. No 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, menyatakan PNS yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.
�Dari hasil investigasi yang kami lakukan telah menemukan salahsatu PNS dengan inisial DH masuk kedalan jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tanggamus,� kata Herwan selaku ketua Frekat, di Polda Lampung, belum lama ini.
Menurut Herwan, data yang pihaknya terima DH telah masuk parpol pada 4 Maret 2015. Ia juga mengaku telah ada bukti daftar hadir DH pada rapat Pleno Parpol. Sementara DH sendiri adalah PNS Golongan 4 A dan merupakan wakil sekretaris bidang eksternal di Bappeda Tanggamus bagian administrasi Umum. Sementara DH baru mengundurkan diri dari status PNS nya pada 1 April 2017 karena mau mencalonkan diri sebagai Bupati Tanggamus. Untuk itu pihaknya meminta Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan ini secepatnya.
Sayangnya dikonfirmasi kemarin, Dewi Handajani belum bersedia menjawab. Dihubungi via ponselnya, meski aktif, Dewi Handajani belum bersedia mengangkat dan menjawab wartawan koran.
Sebelumnya suami Dewi Handajani, Bambang Kurniawan sendiri divonis dua tahun penjara dalam kasus gratifikasi. Mantan Bupati Tanggamus yang juga merupakan mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Tanggamus ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Selain itu, Bambang juga diwajibkan membayar denda 250 juta subsidair 2 bulan penjara.(red)