LAMPUNG UTARA � Pihak keluarga Yogi Andhika, mantan sopir Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terus berupaya menuntut keadilan.��Bahkan, keluarga siap menghadap Presiden Jokowi jika memang akan mengungkap otak di balik penganiayaan sadis yang kemudian menewaskan korban.

�Kami siap jika memang harus menghadap Presiden (Jokowi) sekalipun,� kata Ibu kandung korban, Fitria Hartati, belum lama ini.

Sejauh ini, pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Polda Lampung, A3 nomor : B/293/IV/2018/Direskrimum, tertanggal 24 April 2018 menyebutkan nama Moulan Irwansyah Putra alias Bowo beserta dan kawan kawan (DKK) sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami Yogi Andhika.

Dalam proses penyidikan, yang juga dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung, terindikasi adanya keterlibatan oknum TNI-AD salah seorang pengawal keamanan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

Dilansir�sinarlampung.com, disebut keterlibatan oknum pengawal dari unsur kepolisian, pengawal penguasa, diduga kuat yang mendapatkan perintah langsung untuk melakukan sayembara berhadiah untuk mencari Yogi. Karena Yogi Andhika diketahui menghilang, konon disebabkan rasa takut luar biasa atas hilangnya uang Rp25 juta yang harus diantar almarhum Yogi Andhika kepada Ibunda bupati di kediamannya, di Desa Ketapang.

Dalam kasus penganiayaan berat almarhum Yogi Andhika itu terindikasi kuat ada keterlibatan dan atau perintah langsung yang dilakukan oleh penguasa kepada 4 (empat) orang ajudan serta pengawal keamanannya untuk mencari hingga mempressure (menekan) Yogi Andhika dengan sejumlah hantaman pukulan dan berbagai bentuk penyiksaan kepada Yogi Andhika.

Indikasi kuat penganiayaan yang dilakukan oleh 4 (empat) orang oknum pengawal dan ajudan itu agar Yogi Andhika mau mengakui jika hilangnya uang Rp.25 juta tersebut akibat perbuatan yang sengaja dilakukan olehnya.

Penyiksaan yang diterima secara bertubi-tubi oleh almarhum Yogi Andhika, tidak hanya dilakukan di kediaman Arnol di Kelurahan Durian Payung Bandarlampung, rekan Yogi Andhika yang menjebak dirinya agar datang ke kediamannya dengan janji akan memberikan pekerjaan, namun juga almarhum Yogi Andhika juga kabarnya mengalami sejumlah penganiayaan di rumah dinas.

Diketahui, Arnol menerima sejumlah Rp5 juta atas keberhasilannya mendatangkan almarhum Yogi Andhika. Uang yang diterima Arnol diberikan Moulan Irwansyah Putra alias Bowo, setelah sebelumnya dirinya dijanjikan oleh Purnomo alias Pur (oknum anggota kepolisian).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum almarhum Yogi Andhika diturunkan di seputaran bypass jalan Gajah Mada Bandarlampung, dirinya sempat dipertemukan dengan Bupati dalam kondisi babak belur.

Bahkan, Bupati sempat mengatakan jika dirinya telah mengikhlaskan hilangnya uang Rp25 juta tersebut dikarenakan dia masih mengingat kondisi ekonomi keluarga almarhum. Bupati juga berpesan agar dirinya (Yogi Andhika) untuk tidak diperbolehkan berada di Kotabumi Lampung Utara.

Beberapa waktu lalu, Denpom II/3 Lampung juga sempat memeriksa beberapa orang Pol-PP yang diduga kuat mengetahui dan/atau sedang melakukan dinas penjagaan pada saat kejadian berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.

Kini, pasca terbitnya SP2HP Direskrimum Polda Lampung, Moulan Irwansyah Putra alias Bowo tidak jelas keberadaannya. Begitu juga dengan saksi kunci Arnol. Tidak ada yang mengetahui dimana keberadaan mereka.

Kini kasus itu di tangani Polda Lampung, dan Kodam II Sriwijaya juga ikut memantau kasus itu, karena melibatkan ada oknum TNI. Polisi sedang melakukan penyidikan, dan diduga menunda proses hukum karena masih dalam suasana Pilkada. (red/slc)