JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT. Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. Upaya paksa dilakukan penyidik KPK pada 29 April 2025.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan sebanyak 14 bidang tanah di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan (Lamsel) dan 1 lain di Tangerang Selatan,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui siaran persnya, Selasa (6/5).

Budi menuturkan keseluruhan aset bernilai kurang lebih Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi.

“Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” kata Budi.

Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa Ir. H. Aryhodia Febriansyah SZP, Jumat, 02 Mei 2025. Putra mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Aryhodia Febriansyah SZP juga telah dipanggil penyidik KPK Senin, 6 Januari 2025 lalu.

Seperti diketahui KPK mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020. Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.

Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar. Tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.

Selain itu, KPK juga telah menyita 65 lahan milik petani agar terdapat kepastian hukum atas status tanah terkait dengan perkara tersebut.

“Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025).(red/net)