BANDAR LAMPUNG – Kejati kembali melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain JI sebagai Kasi Sarana dan Prasarana DLH Kota Bandar Lampung dan SH sebagai Staff Keuangan DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi /.
“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” tambah I Made Agus. (Iman/Rilis)