BANDAR LAMPUNG –  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memeriksa saksi-saksi dalam dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020.

Jika hari ini (19/10) penyidik memeriksa YHS, kemarin (18/10), Kejati memeriksa YB terkait tugasnya sebagai Ketua Umum KONI Lampung TA. 2019-2023 dan Sekretaris Umum (Sekum), MT.

“Pemeriksaan dilakukann untuk memperdalam serta memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara, juga untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,’ kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam rilis tertulis ke redaksi be1lampung, Rabu (19/10).

Sebelumnya, Kejati membatalkan permohonan audit ke BPKP Lampung karena perhitungan yang dinilai terlalu lambat. Sebagai gantinya, Kejati kemudian menggunakan auditor independen. (red)