METRO – Pasca terbakarnya SPBU bernomor 24.341.09 di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Ganjar Asri, Kec. Metro Barat, Kota Metro pada Selasa 3 Desember 2019 lalu, Aparat Kepolisian Metro kini memburu oknum pelansir BBM yang diduga sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, saat percikan api membesar dan menyambar sejumlah kendaraan lainnya, terlihat pemilik motor naas itu langsung melarikan diri.
“Pada saat kejadian berdasarkan pantauan CCTV itu, pemilik motor (Suzuki) Thunder itu langsung melarikan dan sampai sekarang belum ditemukan,” kata Kasat kepada awak media, Jum’at (6/12/2019).
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, pihaknya telah menemukan alamat pemilik kendaraan.
“Kami telah melakukan penyelidikan. Setelah kita lakukan pemeriksaan dari keterangan saksi-saksi dan CCTV, dan dari kerangka motor yang terbakar itu kita dapati alamat di wilayah teluk betung utara,” ujarnya.
Gigih mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengembangan untuk mencari oknum pelansir BBM yang diduga sebagai tersangka tersebut.
“Untuk saat ini kami masih berfokus kepada indikasi kebakaran itu. Untuk nama tersangka masih dalam pengembangan,” kata dia.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelansiran dan praktik jual beli BBM tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro.
“Dan yang jelas ketika BBM yang dibeli itu untuk diniagakan lagi oleh oknum-oknum masyarakat maka itulah yang melanggar Pasal 55 UU Migas dan itu yang akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Kini oknum pelansir BBM yang masih buron tersebut terancam pasal 55 UU Migas tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah terancam penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (Arby)