TULANG BAWANG BARAT � Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk RS (23) atas sangkaan melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
RS yang merupakan warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
�Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,� ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H.
Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban pencabulan di bawah umur hingga melahirkan di Indraloka 1 Way Kenanga mencari keadilan.
�Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat, 1 Juli 2022, sekira pukul 22.00 WIB,� ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (11/7/2023).
Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya.
Korban mengaku disetubuhi secara paksa oleh pelaku. Dan setelah itu korban di antar pulang kerumahnya. Namun, akibat perbuatan itu, korban hamil. Mirisnya, pelaku menghindar saat korban meminta tanggungjawab. Sampai korban akhirnya melahirkan, pelaku tetap tidak mau bertanggung jawab.
�Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,� terangnya.
Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
�Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,� pungkasnya.(humas)