JAKARTA � Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin akhirnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, Minggu (30/4/2023). Andi sebelumnya viral akibat komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar mengatakan, Andi ditangkap di daerah Jombang.

“Besok dirilis,” katanya.

Sebelumnya, Andi Pangerang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah usai buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.

“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, Selasa (25/4).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah. (dtc)