BANDAR LAMPUNG – Setelah enam tahun berstatus buron, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Selaki, Basais Sutami.

Basais Sutami ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung Selasa (17/1) siang di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Ia kemudian dilimpahkan untuk menjalani tahanan penjara di Lampung.

“Prosesnya kemarin langsung diserahkan kepada tim intelejen Kejati. Kami jemput tadi malam dan sampai subuh tadi,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Aliansyah.

Basais Sutami terlibat perkara tindak pidana turut serta dalam tindak penggelapan dalam keluarga dengan kerugian Rp2 Miliar. Ia divonis enam bulan penjara dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.

Hal itu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 775/K/Pid/2015 Tanggal 23 September 2015, Terpidana melanggar Pasal 376 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak terbitnya putusan pengadilan itu, Basais Sutami tidak hadir memenuhi panggilan hingga akhirnya menjadi DPO Kejari Bandar Lampung sejak 11 Desember 2017 Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : 11/DPO/N.8.10/09/2017 Tanggal 11 Desember 2017. (rmc)