JAKARTA � Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan kurungan penjara selama 12 tahun atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam tuntutannya, JPU Paris Manalu menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.
Hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Hal lainnya ialah tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini dan belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif,” jelas JPU Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada E juga sudah menyesali perbuatannya. Keluarga Brigadir J memaafkan perbuatan Bharada E.
JPU merampungkan pembacaan tuntutan kepada lima terdakwa. Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tidak hanya itu, Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (lpc)