BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis yang berbeda pada dua oknum Polri atas kasus pencurian mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK).

Fajar Wicaksono divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara. Sementara Candra Setiawan divonis 1 tahun penjara.

Dalam sidang, Rabu (21/2/2024),
Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanto menyatakan kedua polisi muda ini
terbukti melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil Honda Brio.

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP,” kata hakim.

Tanpa pikir panjang, kedua terdakwa langsung menerima keputusan vonis tersebut. Sementara JPU tidak melakukan upaya banding.

JPU sebelumnya memang menuntut Fajar Wicaksono 1 tahun dan 10 bulan penjara. Sementara Candra Setiawan dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam sidang lalu, kedua oknum Polri ini melakukan pencurian karena kecanduan main judi online. (rmc)