BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 20 Februari 2024 memutus sidang kasus perdata dengan penggugat H. Nuryadin. Sebagai tergugat adalah H. Darusalam, Rosmayati dan Novilia Susanti masing-masing sebagai tergugat I, II dan III. Dalam putusan perkara nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk itu, majelis hakim PN Tanjungkarang memutus mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan H. Nuryadin.
Diantaranya menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat di PN Tanjungkarang. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II,�dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak penggugat. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti rugi ke penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar kerugian materil Rp. 1.025.000.000,00 (satu miliyar dua puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng. Serta menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya�perkara.
Sebelumnya dalam gugatannya H. Nuryadin minta majelis hakim PN Tanjungkarang menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat kerugian materil sebesar Rp.1.025.000.000.000,(Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah)-dan Kerugian Imateril sebesar Rp 15.000.000.000,-(Lima Belas Milyar Rupiah). Sehingga jumlah kerugian materil dan imateril sejumlah Rp.16.025.00.000 (Enam Belas Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah. Lalu menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari bila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkuatan Hukum tetap.
Terakhir membebankan biaya perkara ini kepada para tergugat. Serta menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu�(Uitvoebaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, Maupun Verzet.(red)