METRO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro membekuk seorang pegawai yang diduga korupsi dengan melakukan penggelapan terhadap uang tagihan milik PT. Mahakam Beta Farma (MBF).

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, penangkapan terhadap seorang pegawai yang merupakan karyawan PT setempat setelah adanya laporan ke Polres Metro.

“Jajaran Tekab 308 Polres Metro bersama Anggota Jatanras Polres Metro telah mengungkap aksi penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Pelakunya merupakan karyawan di bagian sales marketing yang menggelapkan uang tagihan milik PT. MBF senilai Rp66 juta rupiah,” terangnya kepada awak media, Rabu (11/9/2019).

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap tersangka sebanyak satu orang laki-laki bernama Jauvari (28) alias Kiteng.

“Jauvari ini karyawan swasta yang bekerja di perusahaan tersebut. Ia melakukan penipuan tersebut dan membawa uang sebesar Rp66 juta. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, di Jl. Tawes �Rt. 011 Rw 005 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur,” jelas AKP Gigih.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 faktur copy tagihan atau penjualan dan 1 unit handphone warna putih merah yang digunakan tersangka untuk memperlancar aksinya.

“Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Metro,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jauvari alias Kiteng kini mendekam di sel tahanan Polres Metro. (Arby)