MESUJI � Polisi Sektor Tanjungraya Mesuji menahan AY (24), warga JL Raya Ulak Ata Rt/Rw 001/001 Kecamatan Tanjungraja Kabupaten Lampung Utara. �Itu setelah ia kedapatan membawa senjata api rakitan saat menyaksikan hiburan orgen tunggal.
“Iya benar, pada Senin(10/12/2018) malam pukul 23.30 WIB kami menangkap AY karena kedapatan membawa senjata api ilegal. Pelaku ini telah tinggal di Desa Tanjungmenang Kecamatan Mesujitimur, Kabupaten Mesuji selama tiga tahun,”ujar Kapolsek Tanjungraya Iptu Taka mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo kepada BE1 lampung, Selasa(11/12/2018).
Taka juga menjelaskan, sebelumnya pada saat personil Polsek Tanjungraya sedang melaksanakan hunting crime di tempat� hiburan orgen tunggal di Desa Muaratenang Kecamatan Tanjungraya, petugas mencurigai seorang laki laki yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
�Di saat itu pula pelaku diberhentikan dan langsung� dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan motor yang dikendarainya,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan kendaraan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan didalam jok motor.�Kemudian AY beserta barang bukti senjata api rakitan jenis revolver warna silver stainles ,2 butir amunisi aktif cal 9mm , 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih yang digunakan diamankan ke Polsek Tanjungraya, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Hendy)