PESAWARAN – Atas laporan masyarakat, Martin Titongan (37) warga Jl. Laks Martadinata Pekon Ampai Keteguhan Bandar Lampung diciduk anggota Polres Pesawaran, Rabu (19/5/21). Ia ditangkap dengan sejumlah sabu-sabu sebagai barang bukti.
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku MT sering membawa narkoba yang diduga sabu-sabu dari Bandarlampung. Dari informasi itu, anggota Polsek Padang Cermin mengeledah saat tersangka melintas di Jalan Raya Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kapolsek yang diwakili anggotanya, Ipda Iskandar.
Menurutnya pelaku sering membawa narkoba dari Bandarlampung ke wilayah ini.
“Sekarang BB dan tersangka sudah kita bawa ke Polsek Padang Cermin guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Anggota Polsek Padang Cermin melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang kita amankan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. (Don/SMSI)