Chusnunia Chalim (Nunik)----- foto net

BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali memerintahkan Jaksa KPK menghadirkan lagi Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim sebagai saksi dalam kasus dugaan fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, dengan tardakwa mantan Bupati, Mustafa.

Selain Nunik -panggilan Chusnunia Chalim, Hakim juga memerintahkan jaksa memanggil Slamet Anwar, Midi Iswanto dan Khaidir Buyung sebagai akibat perbedaan keterangan terkait uang Rp150 juta yang tidak diakui oleh Nunik.

Perintah Ketua Majelis Hakim Efiyanto itu merupakan usulan dari Kuasa Hukum Mustafa, M.Yunus dalam persidangan, Kamis (20/5/2021).

Sidang itu sedianya untuk meminta keterangan Mustafa sebagai terdakwa. Namun kuasa hukum meminta hakim menghadirkan Nunik dan tiga orang lainnya untuk mempertegas keberadaan uang Rp150 juta sebelum meminta keterangan Mustafa.

Jaksa KPK Taufik Ibnugroho tak keberatan memanggil kembali para saksi tersebut. Ia hanya meminta surat penetapan dari majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi-saksi tersebut dalam persidangan. (red)