METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan HR (33) dan AB (38). Kedua warga Metro ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Selasa (15/1/2019).

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra menyampaikan, kedua tersangka merupakan warga Kec. Metro Timur dan Kec. Metro Pusat. Mereka ditangkap berdasarkan LP/17-A/ I / 2019/LPG/RES METRO tanggal 14-01-2019 terkait perkara� Penyalahgunaan Narkotika.

“Pelaku berinisial HR (33) warga Jl. Teratai Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur dan rekannya berinisial AB (38) warga Gg. Harapan II Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat,” beber Kasat.

AKP Fredy menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba terhadap tersangka tersebut berlangsung tanpa perlawanan.

“Kami diamankan 2 tersangka di Jalan Tanjung Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat. Yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,� ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut langsung digelandang ke Mapolres Metro.

“Selanjutnya terhadap para pelaku berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat. (Arby)