WAYKANAN � Polisi meringkus INS (51) dan JNT (21), warga Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpu Semenguk. Ayah dan anak ini ditangkap karena melakukan pemerkosaan pada korban yang sama. Mirisnya, sebut saja Bunga, sesungguhnya berada dalam asuhan keluarga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Des Herison menceritakan, pemerkosaan yang dilakukan INS terjadi dua kali, yakni pada Juli dan Agustus 2021.

Korban yang sedang duduk di teras rumah tiba-tiba diperintah memijit badan pelaku. Tapi ternyata itu hanya akal-akalan pelaku saja. Setibanya di dalam kamar, pelaku malah menyetubuhi korban.

Tak beda dengan ayahnya, JNT (21) juga punya otak kotor yang sama. Bedanya, ia berpura-pura mengajak korban ke kebun karet PTPN VII KM 8 di Kelurahan Blambangan Umpu.

Peristiwa itu terjadi sekitar pekan lalu di pertengahan November 2021. Tapi ketika di perkebunan sepi, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban yang menolak tak berdaya karena kalah tenaga dengan pelaku.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandung korban. Marah, sang ibu lalu membuat laporang ke Polres Waykanan.

Kasat mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama Selasa (23/11) namun jam yang berbeda. Sang bapak ditangkap pagi hari, anaknya ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Kalup Kampung Negeribatin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

“Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dikarenakan kedua tersangka merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” katanya. (lpc)