JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, berharap para politikus maupun partai politik tidak menggunakan momen Lebaran sebagai ajang untuk bagi-bagi uang atau amplop kepada masyarakat,karena Pemilu 2024 semakin dekat. Di sisi lain, partai politik peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan KPU RI sejak Desember 2022. Pembagian uang semacam itu berpotensi bermasalah dan menjadi pelanggaran.

“Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat lebaran oleh politisi? Yang jelas, kami menyarankan tidak usah ya,” kata Bagja kepada wartawan, Senin (10/4/2023) sebagamana dilansir dari kompas.com.

“THR kan seharusnya dibagikan pengusaha ke pekerja. THR kan tidak dibagikan ke masyarakat, itu kan bukan THR,” imbuhnya memberi contoh.

Bagja menilai bahwa para politikus petahana yang ingin kembali maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 seharusnya tidak perlu lagi bagi-bagi duit dari kantong pribadi, karena sudah mempunyai dana aspirasi. Sementara itu, bagi para politikus yang baru akan mencoba peruntungannya di Pileg 2024, Bagja mengingatkan agar tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk politik praktis.

“Biasanya masalah THR ini dibagi-bagikan di masjid,” ujar Bagja.

Bagja mengakui bahwa kerapkali upaya bagi-bagi uang ala politikus jelang pemilu dilakukan dengan dalih “sedekah” atau “zakat” pada momen-momen hari raya besar keagamaan.

Ia menegaskan bahwa jika memang diniatkan sebagai sedekah dan zakat, maka para politikus semestinya melakukannya lewat saluran yang semestinya. “Kami juga meminta kalau ini sedekah sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu, baik Badan Amil Zakat, baik setempat atau daerah. Dukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis,” ujar Bagja.(kompas.com)