BANDARLAMPUNG � Komisi I DPRD Kota Bandarlampung mendapati beberapa perizinan operasional dan bangunan Pusat Perbelanjaan Mall Kartini diduga bermasalah. Untuk itu, anggota DPRD Bandalampung diharap bersikap tegas. Ini mengingat fungsi DPRD yang selain berwenang dalam hal legislasi dan anggaran, tapi juga memiliki fungsi sebagai pengawasan atau kontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya.
�Adanya temuan di Mall Kartini yang beroperasi tanpa dilengkapi izin-izin yang seharusnya dimiliki perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, perlu adanya tindakan tegas dari DPRD Kota Bandar Lampung,� terang akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Satria Prayoga,S.H.,M.H., Senin, 10 April 2023.�
Menurut Satria Prayoga, jika di analogikan pengusaha yang mengoprasikan mall tanpa izin yang menyertainya adalah sebuah pelanggaran. Ini dikarenakan izin merupakan instrumen Pemkot Bandarlampung dalam memberikan manfaat dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Salahsatu manfaatnya untuk memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa didapat dari sebuah mall baik dari sektor pajak maupun retsibusi daerah. Sebab jika tanpa izin berarti pemda tak memiliki legalitas menarik pajak dan retribusinya.�
�Karenanya sudah seharusnya DPRD Kota Bandarlampung bersama Pemkot Bandarlampung segera bertindak tegas ke PT. Anugerah Moka Mandiri selaku managemen Mall Kartini yang baru dengan memberikan sanksi berupa penutupan sampai dengan izin-izin yang menjadi syarat bagi sebuah mall dapat beroperasi clear dan terpenuhi,� pungkasnya.
Seperti diberitakan Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Rabu, 6 April 2023 melakukan sidak ke Pusat Perbelanjaan Mall Kartini, di Jl. RA. Kartini, Bandarlampung. Sidak dipimpin Ketua Komisi I, Sidik Effendi, S.H., M.H. Dia didampingi anggota Komisi I, H. Benny H. Nauly Mansyur, S.H dan H. Hendra Mukri, S.Sos.
�Kami kemari untuk melaksanakan tugas monitoring dan pengawasan terkait Perizinan Operasional dan Bangunan Pusat Perbelanjaan Mall Kartini. Ini menyusul adanya pengaduan yang masuk di Komisi I DPRD Kota Bandarlampung,� terang Sidik Effendi kepada wartawan.
Dalam kesempatan ini, rombongan Komisi I diterima oleh Direktur PT. Anugerah Moka Mandiri, Yordan, selaku pengelola Mall Kartini. Dia didampingi Manager Umum, Hendro dan Manager Keuangan, Adi.
Dihadapan manajemen Mall Kartini, Benny menjelaskan maksud kedatangan pihaknya ke Mall Kartini. Antara lain mempertanyakan berbagai perizinan perusahaan, izin lingkungan, bangunan gedung, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan lainnya. Ini menyusul ada keluhan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat pengunjung Mall Kartini.
�Kami hadir disini, karena kami tidak ingin ada kejadian yang tidak diharapkan di kemudian hari dalam operasional Mall Kartini. Misalnya kecelakaan kerja atau adanya fasilitas yang tidak berfungsi dengan baik sehingga dapat membahayakan para pengunjung. Untuk itu, berbagai izin dan persyaratan operasional gedung sangat penting diperhatikan. Termasuk harus ada sertifikat yang dikeluarkan dari lembaga dan instansi berwenang. Atas dasar ini, kami datang untuk memastikan semuanya ada dan prosedural,� tutur Benny.
Menyikapi pernyataan Benny ini, Yordan menjelaskan pengelolaan Mall Kartini oleh pihaknya tergolong baru. Sebelumnya Mall Kartini dikelola managemen PT. Bina Daya Parama. �Kami beroperasional sejak Bulan Mei 2022 lalu. Sebelumnya semua perizinan ada pada manajemen lama. Namun demikian pada prinsipnya kami sedang dan akan terus melakukan pembenahan. Terkait perizinan dan lain, ada yang sudah selesai, ada yang dalam proses dan ada yang lagi tahap pengajuan,� tutur Yordan.
Untuk itu, Yordan pun minta waktu pada DPRD Kota Bandarlampung, untuk memenuhi semua perizinan operasional Mall Kartini sebagaimana yang diatur di perundang-undangan. �Karena semua butuh proses, biaya dan ada beberapa izin yang memang butuh waktu,� terangnya lagi.
Usai mendengar penjelasan ini, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung langsung mengecek beberapa fasilitas yang ada di Mall Kartini. Antara lain, Fasilitas Hydrant Pemadam Kebakaran.
�Terkait perizinan dan lainnya, nanti akan kami kaji dan dalami kembali dalam waktu dekat ini. Karena tadi diakui sendiri oleh pihak manajemen Mall Kartini bahwa ada izin yang telah selesai, masih dalam proses, dan sedang tahap pengajuan. Ini sama saja masih bermasalah karena belum lengkap.� Untuk itu kami berharap manajemen Mall Kartini dapat hadir memenuhi undangan kami untuk hearing bersama. Mengenai waktu, secepatnya kita jadwalkan,� tutup Benny.(rls/red)