BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung berhasil membongkar produsen oli motor palsu dengan kemasan AHM MPX di Bandar Lampung. Seorang pria ditangkap sebagai pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan, pelaku adalah Hadit Tanjono warga Tanggerang, Banten.

�Ia berperan sebagai produsen. Mulai dari peracikan hingga pengemasan. Dia memproduksi oli palsu di wilayah Tanggerang. Kemudian setelah siap, barang ��dikirim ke Lampung sesuai pesanan,� kata Donny dalam ekspos kasus di Mako Polda Lampung, Jumat (5/7/2024).

Donny juga menjelaskan bagaimana modus pelaku dalam usaha kejahatannya memproduksi oli palsu, yakni mengumpulkan oli bekas dari sejumlah tempat. Oli bekas tersebut tercampur dengan bahan lainnya sehingga menyerupai oli aslinya.

�Tersangka melakukan praktek baru empat bulan, sehingga produksinya tidak terlalu banyak,� katanya.”Tersangka hanya memproduksinya ketika ada permintaan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mampu memproduksi 60-70 botol oli bekas dalam 1 minggu,” tambahnya.

Terbongkarnya kasus ini, kata Donny, bermula dari penemuan truk colt diesel bernopol Z 9645 DA mencurigakan di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Saat diinterogasi, sopir dan kernet mengakui dus di dalam mobil berisi oli palsu.

�Dari keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan barang dan ada lokasi produksi dan muat di Tanggerang,� ujarnya.

Di lokasi tersebut polisi menangkap HT yang merupakan pemilik tempat produksi oli palsu. Selain itu, polisi juga memeriksa 10 orang di lokasi penangkapan untuk keterangan sebagai saksi. (lpc)