BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung mendadak mengusulkan satu nama sebagai penjabat (PJ) gubernur Lampung, yakni Fachrizal Darminto (sekarang menjabat Sekda Provinsi Lampung) Hal ini membuat Fraksi Demokrat dan Golkar protes.

Diketahui, surat dengan nomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 itu hanya mengusulkan Fachrizal Darminto sebagai PJ gubernur. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan ditujukan pada Kemendagri pada 13 Maret 2024.

Sekretaris Demokrat Lampung Midi Iswanto menilai usulan satu nama Pj tidak sesuai mekanisme.

“Ini bukan soal namanya, tetapi bagaimana mekanisme pengusulannya. Harusnya dianulir karena tidak sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Midi menegaskan, pada 4 Desember 2023, DPRD Provinsi Lampung sudah sepakat mengusulkan 3 nama Pj Gubernur yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.

“Surat lama belum dicabut, ini tiba-tiba muncul surat baru dan hanya satu nama. Kami tidak persoalkan namanya, tetapi yang dipersoalkan adalah mekanismenya,” kata dia.

Senada, Partai Golkar juga menentang adanya surat usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang tiba-tiba mengerucut menjadi satu nama.

Sekretaris DPD I Golkar Lampung Ismet Roni menyayangkan keluarnya surat usulan tersebut.

“Kalau begini, kesannya DPRD tidak kompak dan nggak guyub,” katanya.

Menurut Ismet, apabila ada keputusan atas nama lembaga seharusnya dibicarakan dan dibahas dengan seluruh unsur yang ada di DPRD Lampung.

“Ini presenden buruk loh bagi DPRD Lampung,” ungkapnya.

Dirinya meminta Fraksi Golkar di DPRD Lampung untuk di DPRD mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban mekanisme surat tersebut bisa keluar.

“Anulir saja surat yang baru itu. Kita kan sudah sama-sama sepakat, dengan yang diusulkan pada Desember 2023 lalu,” ujarnya. (rmc/rli)