JAKARTA – Eks terpidana korupsi�Wa Ode Nurhayati�menggugat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang�eks koruptor�menjadi caleg.�KPU menghormati keputusan tersebut.

“Kami menghormati orang per-orang yang melakukan uji materi PKPU 20 tahun 2018 ke MA. Itu cara yang konstitusional untuk memastikan dan tepat, apakah terkait dengan konten yang dirasa tidak sesuai dengan UU,” ujar Komisioner KPU Viryan, Sabtu (7/7).

Viryan menyebut, digugatnya PKPU nomor 20/2018 oleh Wa Ode adalah cara yang sesuai konstitusi. KPU pun siap menghadapi uji materi PKPU 20/2018. “(KPU) siap menjalani uji materi karena sejak awal kami siap menjalani itu,” tutur Viryan.

Sebelumnya, Wa Ode menggugat PKPU 20/2018 ke MA karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pengacara Wa Ode menyatakan kliennya –eks terpidana korupsi dana PPID–mengajukan gugatan karena ingin mencalonkan diri pada Pileg 2019.

“Kami mengajukan gugatan PKPU ke MA. UU Pemilu tidak mengatur norma yang melarang caleg eks terpidana. Tidak ada larangan secara tegas kenapa PKPU bisa muncul menabrak norma di atasnya,” kata pengacara Wa Ode, Herdiyan Saksono.(net)