BANDARLAMPUNG – Protes Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar terkait adanya surat yang hanya mengusulkan satu nama sebagai penjabat (PJ) Gubernur Lampung oleh DPRD Lampung, mendapat tanggapan Ahmad Muslimin, S.E. Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Lampung ini menegaskan jika memang ada pelanggaran keluarnya surat tersebut, maka sudah sepantasnya Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay untuk diganti.
“Jika AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPRD Lampung sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan sampai tidak tahu tentang terbitnya surat itu, maka sah itu Ketua DPRD Lampung diusulkan diganti,” tegas Ahmad Muslimin, Selasa, 21 Mei 2024.
Mengapa ? Sebab lanjut Ahmad Muslimin, keluarnya surat dari lembaga DPRD Lampung, wajib melalui mekanisme yang ketat. Seperti melalui rapat-rapat pimpinan.
“DPRD Lampung itu bukan milik Ketua DPRD lampung. Artinya surat itu terbit tidak sah dan Ketua DPRD Lampung wajib diberi teguran,” ujarnya lagi.
Diketahui, surat dengan nomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 itu hanya mengusulkan Fachrizal Darminto sebagai PJ gubernur. Surat itu ditandatangani Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan ditujukan pada Kemendagri pada 13 Maret 2024.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Midi Iswanto menilai usulan satu nama Pj tidak sesuai mekanisme. “Ini bukan soal namanya, tetapi bagaimana mekanisme pengusulannya. Harusnya dianulir karena tidak sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Midi menegaskan, pada 4 Desember 2023, DPRD Lampung sudah sepakat mengusulkan 3 nama Pj Gubernur. Yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.
“Surat lama belum dicabut, ini tiba-tiba muncul surat baru dan hanya satu nama. Kami tidak persoalkan namanya, tetapi yang dipersoalkan adalah mekanismenya,” kata dia.
Senada, Partai Golkar juga menentang adanya surat usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang tiba-tiba mengerucut menjadi satu nama.
Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung, Ismet Roni menyayangkan keluarnya surat usulan tersebut. “Kalau begini, kesannya DPRD tidak kompak dan nggak guyub,” katanya.
Menurut Ismet, apabila ada keputusan atas nama lembaga seharusnya dibicarakan dan dibahas dengan seluruh unsur yang ada di DPRD Lampung. “Ini preseden buruk loh bagi DPRD Lampung,” ungkapnya.
Dirinya meminta Fraksi Golkar di DPRD Lampung mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban mekanisme surat tersebut bisa keluar.
“Anulir saja surat yang baru itu. Kita kan sudah sama-sama sepakat, dengan yang diusulkan pada Desember 2023 lalu,” ujarnya. (red)