BANDARLAMPUNG � Tekad Fauziah Apriyanti membongkar habis dugaan korupsi dan gratifikasi pengelolaan lahan di pusat kegiatan olahraga (PKOR Wayhalim) ternyata tak main-main. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan pengancaman- intimidasi serta gratifikasi oleh oknum anggota Polri ke ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), kini giliran oknum ASN pada UPTD PKOR Wayhalim dan Oknum Pol PP Kota Bandarlampung yang diadukan ke Dirkrimsus Polda Lampung. Yakni dalam kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penerimaan gratifikasi.

�Sudah kami adukan beberapa hari yang lalu ke Dirkrimsus Polda Lampung. Surat pengaduan atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Dispora Provinsi Lampung. Semua bukti juga sudah kami lampirkan,� ujar Penasehat Hukum (PH) Fauziah Apriyanti yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., Jumat, 14 April 2023.

�Jadi kita tunggu saja. Saya yakin jajaran Dirkrimsus Polda Lampung dibawah pimpinan Kapolda Irjen. Pol. Helmy Santika akan menindaklanjuti pengaduan yang kami sampaikan,� tutur Agus Bhakti Nugroho lagi.

Seperti diberitakan, sebelumnya Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan Fauziah Apriyanti, Heriyanto dan Firdaus terkait dugaan pengancaman dan intimidasi serta gratifikasi yang dilakukan oknum anggota Polri dalam kisruh pengelolaan lahan PKOR Wayhalim. Kepastian ini tertuang di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) yang disampaikan Polda Lampung ke pihak pelapor. SP2HP2-1 ini merujuk laporan polisi nomor LP/B-41/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023 tentang dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri.

�Kami sangat berterimakasih kepada Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung yang telah merespon laporan yang kami sampaikan. Saat ini SP2HP2-1 sudah kami terima. Harapan kami kasus ini segera dituntaskan dan ditindak tegas. Demi citra Polri,� terang PH Agus Bhakti Nugroho.

Kisruh pengelolaan lahan pada PKOR Wayhalim ini bermula saat Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef, S.STP., M.H., memecat Koordinator pelayanan masyarakat penggunaan lahan pada PKOR Wayhalim, Fauziah Apriyanti. Alasannya Fauziah dituding melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan ke masyarakat dalam rangka membantu penataan pemeliharaan dan menjaga kebersihan wilayah PKOR Wayhalim.

Disisi lain, Fauziah Apriyanti, membantah melakukan penyalahgunaan wewenang, lebih-lebih melakukan pungli. Malah dia balik menuduh Kepala UPTD Heris Meyusef, termasuk juga anggota Polri atas nama Johan Purba Syahputra yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung serta oknum Pol PP Kota Bandarlampung atas nama Laser Nusantara . Yakni mereka selama ini telah menerima aliran dana yang dipungut dari pedagang di kawasan PKOR Wayhalim.

Menurut Fauziah, adanya pernyataan jika Kepala UPTD Heris Meyusef tak tahu adanya penarikan dana dari para pedagang adalah kebohongan besar. Pasalnya dalam melakukan penarikan dana, dia memiliki surat tugas resmi dari Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef. Salahsatu tugasnya menghimpun kontribusi PAD dari lahan yang digunakan masyarakat pada PKOR Wayhalim.

�Jadi itu kebohongan besar. Sebab setiap ada kegiatan, selalu saya laporkan ke Kepala UPTD, Heris Meyusef. Sampai-sampai jika ada kehilangan barang milik pedagang, ada keributan, bahkan jika ada minuman keras yang masuk ke PKOR Wayhalim, pasti selalu saya infokan. Saya ada bukti lapor giat nya,� lanjut Fauziah.

Selain itu urai Fauziah, dana yang terhimpun dari pedagang PKOR Wayhalim, setelah dipotong pembayaran PAD, listrik, kebersihan dan operasional, selanjutnya diserahkan kepada UPTD. Oleh mereka, dana ini dibagi-bagi dan terima Kepala UPTD Heris Meyusef. Termasuk juga diterima anggota Polri atas nama Johan Purba Syahputra, yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung serta oknum Pol PP Kota Bandarlampung atas nama Laser Nusantara.

�Semua bukti dan catatan penerima saya lengkap, saya pegang semua. Ini harus saya ungkap, karena ada kesan saya dikorbankan dan dijadikan kambing hitam. Jadi tidak benar, tindakan saya ini liar dan pungli. Andai ini pungli, maka yang memerintahkan dan memberikan surat tugas kepada saya yang harusnya bertanggungjawab,� tukas Fauziah.

Untuk itu, Fauziah berjanji siap memberikan keterangan dan menyampaikan bukti soal aliran dana hasil penarikan dari para pedagang PKOR Wayhalim, kepada pihak-pihak terkait.(red)