JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung�Hasbi Hasan�enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus pengurusan perkara. Seusai diperiksa, dia langsung masuk mobil.
Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam di Gedung Anti-Corruption Learning Center pada Kamis, 9 Maret 2023. Dia datang sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.00 WIB.
Kebetulan, saat Hasbi keluar gedung, mantan Bupati Tanah bumbu Mardani Maming baru saja datang bersama rombongan pengawalan tahanan. Mardani merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan izin usaha pertambangan. Kabarnya dia akan diperiksa oleh Dewan Pengawas�KPK yang berkantor di gedung itu.
Di tengah ruwetnya keluar-masuk orang di depan lobi, Hasbi langsung berbelok ke arah bagian kiri gedung ACLC. Melalui jalur khusus disabilitas, Hasbi setengah berlari menuju mobilnya yang terparkir di sisi kiri gedung ACLC.
Berdasarkan pantauan�wartawan, dia sempat kesulitan masuk mobil gara-gara pintu yang masih terkunci. Saat itulah, wartawan sempat menanyakan dirinya mengenai kasus. Namun, dia memilih bungkam dan langsung masuk mobil.
Berkaitan dengan Kasus Suap Gazalba Saleh
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hasbi diperiksa sebagai saksi untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Penyidik, kata dia, mencecar Hasbi mengenai pengurusan perkara di MA termasuk dugaan adanya aliran duit ke beberapa pihak.
“Didalami mengenai aliran uang ke beberapa pihak terkait pengurusan perkara,� kata Ali, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gazalba Saleh menjadi tersangka penerima suap terkait jual-beli putusan di MA. Kasus berawal ketika terjadi konflik internal di dalam tubuh Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Perseteruan itu bermuara pada pelaporan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi ke kepolisian atas tuduhan pemalsuan dokumen. Salah satu pelapornya adalah kreditur koperasi, Heryanto Tanaka.
Di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, Budiman Gandi divonis bebas. Tak mau kekalahannya terulang, Heryanto mencari cara untuk mengatur putusan di tingkat kasasi. Melalui pengacaranya Yosep Parera dan Eko Suparno, Heryanto diduga mengguyur�Gazalba Saleh dengan duit senilai Rp 2,2 miliar. Uang tersebut diduga diberikan dan ikut dinikmati oleh sejumlah pegawai MA yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Dalam proses penyidikan inilah nama Hasbi Hasan diduga mencuat hingga berujung pada pemeriksaan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK sempat menyatakan bakal menelusuri dugaan keterlibatan Hasbi Hasan pada perkara pengurusan suap di Mahkamah Agung. Pemanggilan terhadap Hasbi Hasan, karena namanya yang sempat disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.�Hasbi�Hasan�diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
“Semua pihak yang disebut dan ada korelasinya dengan perkara pasti kami dalami, termasuk�Sekretaris MA (Hasbi�Hasan), Dadan Tri maupun pihak-pihak lain tentu akan kami kembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 17 Januari 2023 lalu.
Dia menyebut pendalaman itu guna memastikan status�Hasbi�Hasan�dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. “Untuk kami tentukan statusnya, setelah kami mempunyai kecukupan alat bukti,” kata Ghufron.
15 Orang Tersangka
Secara keseluruhan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti�Mahkamah Agung�(MA)�Edy�Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu�Gazalba�Saleh dan�Sudrajad�Dimyati� yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul�Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan�KPK pada Kamis (8/12). Gazalba�jadi�tersangka�bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara� perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). (red/tempo.co)