BANDARLAMPUNG � Penasehat Hukum (PH) Ahmad Handoko mengaku belum berpikir untuk mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang. Ini terkait penahanan kliennya Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan ditahan di Mapolda Lampung.

�Kita tidak berpikir untuk prapid. Tapi kita akan coba mohon penangguhan penahanan,� ujar Ahmad Handoko.

Selain itu, Ahmad Handoko juga mengaku akan mendorong agar Andreas Yoedeswa dkk untuk di tetapkan juga sebagai tersangka dan ditahan. Ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan kliennya di Polresta Bandarlampung tentang kasus pengrusakan pagar milik Soni.

�Kasus ini sempat terhenti menunggu putusan perdata dan saat ini kami sudah menang perdata sampai tingkat PK (peninjauan kembali) yang pokoknya menyatakan tanah milik Soni. Jadi kami minta di perlakukan sama karena LP soni juga tentang pengrusakan pagar miliknya yg di duga dirusak oleh mereka,� mohon Ahmad Handoko.

Sebelumnya diberitakan Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya atas kasus perusakan pagar menggunakan alat berat milik korban Andreas Yoedeswa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(red/net)