JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendaftarkan memori banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk memutus sengketa Pemilu seperti yang diajukan Partai Prima. Namun begitu, KPU tak bisa membiarkan putusan tersebut.
“Mau tidak mau, kami juga harus menjawab atau melayani gugatan,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, jika putusan PN Jakarta Pusat itu dibiarkan atau tidak ditanggapi, maka terkesan KPU menyetujui putusan tersebut.
Ia menegaskan Komisi Pemilihan Umum menolak substansi putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024. Sebab itu, kata Hasyim, KPU harus melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
Karena itu, KPU menggelar diskusi untuk meminta pendapat dari praktisi hukum mengenai putuan PN Jakarta Pusat itu.
“Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insya allah akan pekan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.
Adapun putusan tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
�Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari.� (tmp)