BANDAR LAMPUNG � Tamat sudah karir Bripka RAM di institusi Polri. Ia akhirnya benar-benar diberhentikan tidak dengan hormat dalam sidang kode etik yang digelar Polda Lampung akibat terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Bripka RAM yang bertugas di salah satu polsek di Polres Lampung Timur terbukti ikut berperan dalam pencurian motor milik anak kos di areal Kedaton, Bandar Lampung.

“Oknum RAM terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH terhadap Riki dijatuhkan pada sidang etik di Polda Lampung, Rabu (8/3).

Pandra menegaskan perbuatan RAM tersebut merupakan perbuatan tercela. Pandra mengatakan Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus selalu mengingatkan semua anggota Polda Lampung bahwa ada sanksi tegas bagi yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

Sebelumnya, Bripka RAM mengaku tengah mengalami masalah dalam rumah tangganya. Saat ribut dengan isterinya, ia lalu curhat dengan sepupu yang juga teman kongkownya.

Siapa kira, ia kemudian diajak ikut mencuri. Sialnya, saat mencuri itu ia membuat kesalahan. Satu tas berisi pakaian dinas dan sejumlah atribut Polri malah tertinggal di lokasi. Barang-barang itu yang kemudian menjadi alat yang memudahkan penyidik polisi untuk menangkapnya.

Sementara tiga rekan lainnya yang ikut mencuri, kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi. (dtc)