JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Dia terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.
�Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,� kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang DKPP, Jumat (8/12).
Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.
Rahmat Bagja bersama anggotanya, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono dianggap tidak profesional. Sebab, mereka telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. (net)