BANDAR LAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Tanjungkarang Selasa (5/7/2022) mengabulkan permohonan prapradilan Hi.Darussalam atas kasus tudingan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Nuryadin ke Polresta Bandar Lampung sejak dua tahun lalu.

Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Jhoni Butar Butar mempertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan mengabulkann permohonan praperadilan Hi. Darussalam. Diantaranya, keterangan para saksi, laporan tipu gelap Nuryadin terhadap Darussalam yang dinilai tidak cukup bukti.

“Mengabulkan permohonan dari termohon Darussalam atas praperadilan antara termohon dan Polresta Bandar Lampung,” tandasnya.

Penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurut dia, Jhoni Butar Butar telah memutuskan secara progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara.

“Kami pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan segera memproses SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) agar mendapat kepastian hukum,” katanya.

Sementara Hi. Darussalam mengatakan, upaya prapradilan bukan buat mencari siapa yang salah dan yang benar, tapi demi kepastian hukum.

“Kasus ini sudah terlalu lama, dua tahunan,” katanya.

Hi. Darussalam menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan oleh Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke Polresta Bandar Lampung.

Darussalam disangkakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan M Syaleh yang sebelumnya telah terlebih dahulu disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang. (pkt)