JAKARTA – Masyarakat menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 tahun penjara pada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penganiaya Novel Baswedan. Sebagian masyarakat menilai upaya tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Hal ini karena aksi penyerangan itu telah mengakibatkan Novel Baswedan kesulitan melihat.
Praktisi hukum Aldo Joe mengatakan, tuntutan yang dilayangkan jaksa bukan akhir hukuman pidana. Merujuk Pasal 1 ayat 8 dan 9 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang mengadili.
“Hakim yang diberi wewenang memutus suatu sanksi sesuai alat bukti dan keyakinan majelis hakim yang memeriksa perkara.”
“Hakim dapat memutus secara bebas, seperti memutus lebih tinggi dari apa yang dituntut atau sebaliknya,” kata dia di diskusi virtual, pekan lalu, sebagimana dilansir wartakota.
Sementara, kata dia, merujuk pasal 1 ayat 6 UU yang sama, jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
“Di proses penanganan pidana, penetapan JPU ditentukan pimpinan pada Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.”
“Sedangkan dalam penuntutan, dibentuklah tim JPU,” ucapnya.
Mengenai tinggi rendahnya tuntutan, merupakan keputusan tim Jaksa yang terdiri dari JPU Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Negeri, sesuai porsi masing-masing.
Artinya, bukan keputusan salah satu anggota Jaksa.
Rencana penuntutan pun berjenjang, mulai dari JPU kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum). Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hingga Kejagung (Kejaksaan Agung) sesuai jenjangnya.
“Bahkan khusus perkara penting-atensi publik, tuntutan ditentukan hingga pucuk pimpinan, hingga Jaksa Agung.” Dengan begitu, dapat dikatakan serangan terhadap Fedrik salah alamat dan sasaran,” ujarnya.
Namun, fenomena yang terjadi justru kini masyarakat menyerang penegak hukum. Tak hanya ruang lingkup kasus yang tengah ditangani, tetapi merambah kepada kehidupan pribadinya.
Aldo menyayangkan hal itu, mengingat serangan secara langsung menyudutkan aparat penegak hukum. Dia mengimbau agar cemoohan kepada Jaksa Fedrik Adhar Syaripudin yang menyidangkan perkara Novel Baswedan, diakhiri. Sebab, pernyataan di media sosial dalam bentuk apapun harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu sesuai UU 19/2016, sebagaimana perubahan dari UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya berharap masyarakat bisa lebih jeli mengutarakan pendapat.”
“Dikarenakan masyarakat tidak paham, janganlah memosting ke ranah pribadi,” imbuh Aldo.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider JPU.
Tim JPU membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat.”
“Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.
Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
“Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat.”
“(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir,” kata Jaksa.
Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.
Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan. Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.(net)