BANDAR LAMPUNG � Tim Adpidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Sahriwansyah, tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah, Selasa (14/3/2023).
Pengeledahan rumah mewah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung di Jalan Mangkubumi Nomor 99 Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura itu dipimpin Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin.
Dari rumah tersangka, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejati Lampung membawa sejumlah sejumlah berkas dalam koper berwarna hijau.
Pada saat penggeledahan rumah mewah tersebut, Hutamrin didampingi Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana dan beserta tim Kejati Lampung lainnya. Hadir juga Sahriwansyah di lokasi.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan penggeledahan atas perkara korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 dilakukan di tiga lokasi. Selain rumah Sahriwansah, penggeledahan juga dilakukan di rumah Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung, Hayati.
Sebelumnya Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.
Hutamrin menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung, serta terdapat indikasi karcis retribusi sampah palsu.
Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara Rp6.925.815.000.
Selain itu, ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp 6.339.065.000. (tbc)