BANDAR LAMPUNG -� Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menahan tiga PNS Kejari Bandar Lampung dalam dugaan kasus korupsi markup tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022.
Mereka yang ditahan adalah Bendahara Pengeluaran LN, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan BR,� serta Operator SIMAK BMN berinisial SR.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, Lampung Selatan.
“Suka tidak suka. Mau tidak mau, kami harus segera melakukan penahanan pada ketiganya,” ujar Hutamrin, Selasa (14/3/2023).
Diketahui, ketiga ASN diduga melakukan mark up besaran Tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.
Setelah uang masuk ke rekening pegawai, lalu uang ditarik secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang masuk ke rekening pribadi LN.
Kemudian, secara sistematis mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin.
Sebelumnya tunjangan dibayarkan melalui rekening BNI, namun sejak Maret 2022, tujangan dibayarkan ke Bank Mandiri. Namun pengajuan ke rekening BRI tetap dilakukan (double klaim).
Kemudian mereka mengajukan tunjangan Kinerja ke bill BRI yang tidak digunakan untuk menerima pembayaran tukin, melainkan untuk menerima pembayaran gaji .
�Dari hasil audit oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung,terdapat kerugian negara mencapai Rp4.124.352.470. Rinciannya, LN menikmati Rp3.171.872.638, kemudian BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
“Sudah ada pengembalian kerugian negra sekitar Rp960 juta, dan ada beberapa pegawai yang sukarela memulangkan,” kata dia.
Para terdakwa disangkakan� pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (lpc)