BANDARLAMPUNG � Masrodi (54), warga Jalan Pulau Pisang, Perumahan Way Kandis, Bandarlampung, Rabu (4/10) dibekuk Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Terpidana kasus pengadaan satu unit kapal pengawas dan satu unit kapal kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung ditangkap setelah sempat buron selama enam tahun.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Andri Setiawan S.H.,M.H., terpidana ditangkap tim Intelijen yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Lampung Leo EE Simanjuntak SH.MH. Terpidana ini telah dinyatakan DPO selama enam tahun pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung No. 2454 K/PID/Sus/2010. Dalam putusannya, MA menghukum terpidana dengan penjara selama 4 (empat) tahun dan sebesar Rp 50juta subsidair 3 bulan penjara.

�Selanjutnya tim menyerahkan DPO kepada Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, Tedi Nopriadi yang kemudian melakukan eksekusi ke LP Rajabasa. Ini setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter terhadap terpidana,� terangnya.

Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi sendiri mengaku pihaknya membutuhkan waktu satu minggu menyelidiki keberadaan terpidana sebelum dilakukan penangkapan.

�Berdasar keterangan sementara dari Masrodi tadi, selama pelarian dia kabur ke daerah Bengkulu,� katanya.

Masrodi sendiri diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKP Kota Bandarlampung. Tahun 2007 lalu, dia menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan satu unit kapal pengawas dan satu unit kapal kayu di DKP.

Masrodi terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B UU No.31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 357 juta dari dana yang dianggarkan sebesar Rp781 juta.(rls/dbs)