BANDARLAMPUNG – Kejari Lampung Utara (Lampura) melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di inspektorat setempat dengan tersangka Ronny Hasudungan Purba S.T., MSc.E., Ph.D., dosen pada Universitas Bandar Lampung (UBL). Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 11 Juni 2024. Rencananya sidang perdana akan digelar hari Rabu, 26 Juni 2024.
Sebelumnya dalam perkara ini Kejari Lampura telah menetapkan dua tersangka. Yakni Ronny Hasudungan Purba dan Dr. M. Erwinsyah, S.STP, M.Si.
Namun tersangka M. Erwinsyah mengajukan gugatan prapradilan. Hasilnya Kejari Lampura harus menelan pil pahit. Dimana hakim tunggal PN Kotabumi mengabulkan permohonan prapradilan dan menilai jika penetapan M. Erwinsyah sebagai tersangka tidak sah.
Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampura tahun 2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 Milyar. Menantu dari Mantan Bupati Lampura Budi Utomo itu, diduga melakukan kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih.
Atas statusnya tersebut, tim penyidik Kejari Lampura Jumat, 3 Mei 2024 melakukan penahanan terhadap M. Erwinsyah ke Rutan kelas IIB Kotabumi. Selain M. Erwinsyah, Kejari Lampura juga menetapkan Ronny Hasudungan Purba kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi.(red)