BANDARLAMPUNG – Polres Kota Metro diminta memeriksa Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad sebagai saksi. Permintaan diajukan oleh Kejari Kota Metro terkait tindaklanjut kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek palsu.
“Saya minta saksi dalam P19 jaksa itu memang sebagai saksi. Karena supaya pembuktian ini bisa terang. Memang jaksa minta P19, untuk Musa sebagai saksi,” kata Kepala Kejari Metro melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Yayan Indriana sebagaimana dilansir tribunlampung.co,id, Selasa (18/6/2024).
Menurut Yayan, berkas yang diterimanya dari penyidik telah dikembalikan kepada Polres Metro untuk dilengkapi alias P19.
“Jadi berkas memang sudah datang, akhirnya sama jaksa itu diteliti, habis jaksa teliti saya teliti lagi. Ternyata dalam berkas itu ada pertemuan dari korban sama si terdakwa ketemu si Musa, nah saya tidak tahu Musa itu siapa,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), telah terjadi pertemuan antara Musa Ahmad dengan pelapor terkait masalah proyek.
“Dalam BAP tersebut, itu memang dalam pertemuan itu mereka dijanjikan bahwasanya bakal ada proyek lagi sama si Musa,” ujarnya.
“Nah, tetapi ada satu yang menawarkan yang namanya Ferdi sekarang DPO, karena itu terputus maka saya minta saksinya ke Bupati,” paparnya.
Sebelumnya, tersangka kasus penipuan berkedok modus menjanjikan proyek di Lampung Tengah bernama Erwin Saputra menyebut pihaknya berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 4 miliar dari sejumlah kontraktor yang menjadi korban janji proyek palsu. Tersangka Erwin Saputra menyebut uang setoran proyek senilai miliaran rupiah itu dikirimkan ke Bupati Musa Ahmad melalui perantara keponakannya yang bernama Ferdian Ricardo yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung.
Erwin berharap tersangka Ferdian Ricardo dapat segera ditangkap dan mengungkapkan fakta sebenarnya terkait setoran uang untuk proyek palsu tersebut. “Saya ingin Ferdi ketangkap juga, biar lebih terang kasus ini. Saya tidak tahu dia sembunyi di mana,” jelasnya.
Musa Ahmad sendiri beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 Miliar. Pelapornya adalah salahseorang pengusaha, Habriansyah, melalui kuasa hukumnya, Agung Mattauch.
Dilansir dari detik.com, saat di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024), Agung Mattauch menyebut seseorang bernama Erwin Saputra, dan Ferdian Ricardo yang mengaku keponakan Musa Ahmad, menjanjikan proyek pembangunan jalan di Lamteng. Sebagai uang mahar sebesar Rp2 miliar lebih. Namun nyatanya hingga saat ini, korban belum mendapatkan proyek meski uang sudah di setor.
Dilanjutkan, ketika dikonfirmasi langsung kepada Musa Ahmad, korban hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek pengganti tahun depan. Tapi lagi-lagi tidak juga terealisasi. Korban pun memutuskan membuat laporan polisi di Polres Kota Metro Lampung yang langsung menahan tersangka Erwin Saputra. Sedangkan Ferdian Ricardo melarikan diri dan menjadi DPO polisi.
Karenanya dia pun meminta kasus penipuan jual beli proyek APBD Lamteng dikembangkan oleh penyidik KPK. Termasuk bila ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(red/net)