METRO – Pengadilan Negeri (PN) Metro menjatuhkan vonis denda sebesar Rp6 juta dengan subsider satu bulan kurungan penjara pada Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.
Qomaru yang merupakan calon petahana dinilai terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Andri Lesmana, Selasa (5/11/2024).
Majelis Hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya, apabila pidana denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan penjara.
Hal ini berdasarkan Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) yang menuntut pidana denda Rp6 juta subsider 3 bulan penjara. (rlid)