BANDARLAMPUNG – Tarif jalan Tol Trans Sumatera Lampung ruas Bakauheni – Terbanggi Besar naik hingga 60 % sejak (25/5/2023) lalu. Perubahan tarif dinyatakan telah sesuai undang-undang yang ada. PT Hutama Karya selaku pengelola jalan Tol Trans Sumatera Lampung memberlakukan tarif baru pada ruas Tol Bakauheni. Pemberlakuan tarif baru di jalan tol sepanjang 140 kilometer diklaim untuk menjaga iklim investasi jalan tol tetap kondusif yang berdampak pada keberlanjutan jalan Tol Sumatera. Adapun tarif baru untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp189.500, golongan 2 dan 3 Rp. 284.500 serta golongan 4 dan 5 sejumlah Rp379.000.
Menyikapi kenaikan tarif tol, akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si, angkat suara. Menurutnya kenaikan tarif yang mencapai 60 % adalah sangat tinggi. Dampaknya sangat memberatkan masyarakat pengguna jalan tol.
“Karenanya Pemprov Lampung harus segera melakukan kajian dampak atas kenaikan tarif tol. Sebab kenaikan tarif tol akan menyebabkan banyak kendaraan mobil yang kembali menggunakan jalan lintas, sehingga berpotensi merusak jalan, khususnya kendaraan yang melebihi tonase muatan,” terang Dedy Hermawan.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga seharusnya merespon aspirasi publik. Caranya dengan meminta agar pengelola jalan tol meninjau kembali keputusan menaikan tarif tol.
“Selain itu pihak pengelola jalan tol hendaknya melakukan kajian komprehensif dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan tersebut. Menaikkan tarif tol tidak hanya mempertimbangkan aspek keuntungan. Tapi dengarkan juga aspirasi pengguna jalan tol dari unsur masyarakat umum dan pelaku usaha,” pungkasnya.(red)