BANDAR LAMPUNG – Adi Muliawan, salah satu jaksa di Lampung mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutnya terlibat dalam sindikat mafia tanah di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan seluas 10 hektar.

Hal itu dijelaskan Adi Muliawan melalui kuasa hukumnya, Mario Andreansyah, SH.,MH., CM., Wayan Saka, SH.,MH., Rahmat Alam, SH.,MH., dan Ahmad Syafrudin, SH.

“Kami ingin mengklarifikasi dan meluruskan terkait pemberitaan di banyak media online yang menyebutkan bahwa klien kami Bapak AM (Adi Muliawan) adalah oknum Jaksa yang terlibat sindikat mafia tanah.

Bahwa terkait pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Klien Kami bukanlah sindikat mafia tanah. Tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar,” kata kuasa hukum dalam rilis tertulis yang diterima redaksi be1lampung.com, Selasa (8/3).

Dalam rilis dijelaskan, AM membeli tanah seluas 10 hektar di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut dari pemilik yang sah.

“Dan proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan oleh klien kami dihadapan PPAT, selaku pejabat yang berwenang dalam hal jual beli tanah. Sehingga telah jelas bahwa klien kami adalah selaku pembeli yang bertikad baik,” kata Mario Andreansyah.

Selain itu, proses penerbitan keenam SHM atas nama Adi Muliawan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses pengajuannya telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Diantaranya; sebelum diterbitkannya SHM tersebut dilakukan pengukuran secara resmi oleh pejabat BPN Selatan dan disaksikan oleh warga setempat serta diketahui oleh Pamong Desa setempat,

“Klien kami juga membayar BPHTB, PBB, dsb. Sehingga seluruh proses/prosedur dalam penerbitan SHM tersebut telah terpenuhi. Dengan demikian, dengan diikutinya seluruh prosedur dari awal jual beli dan proses pengajuan SHM hingga tersebut, maka keenam SHM milik klien kami tersebut sah dan resmi, tidak ada yang direkayasa serta tidak ada yang dipalsukan,” katanya.

“Karena SHM milik klien kami resmi, jelas dan sesuai prosedur, tidak ada yang direkayasa atau dipalsukan. Maka jika ada pihak-pihak yang keberatan atas diterbitkannya keenam SHM milik klien kami tersebut, kami persilahkan dilakukan upaya hukum. Silahkan diuji di Pengadilan, jangan hanya beropini yang tidak berdasar,” katanya lagi.

Untuk diketahui bahwa setelah keenam SHM terbit, Adi Muliawan langsung memberitahukan kepada Kades setempat dan pada warga yang menempati tanah. Dan tidak berselang lama kami lakukan pemasangan plang di tanah tersebut. Namun setelah lebih dari satu setengah tahun SHM terbit, hingga saat ini tidak ada pihak yang keberatan atau menggugat SHM ke Pengadilan.

“Karena ada banyak pemberitaan di media yang menyudutkan dan menuduh klien kami sebagai mafia tanah, tentu hal tersebut sangat merugikan dan sangat mencemarkan nama baiknya serta menyerang kehormatan profesi klien kami selaku jaksa. Karena itu, klien kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/273/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2022,” katanya.

Karena itu, kata dia, kasus diserahkan sepenuhnya kepada aparat berwajib sehingga permasalahan ini cepat menemui titik terang

“Untuk rekan-rekan media, mohon kiranya ketika ada pemberitaan yang ditujukan kepada seseorang atau siapapun juga baik itu perseorangan atau instansi, sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Dicrosschek terlebih dahulu kebenarannya atau dikonfirmasi. Karena setelah berita ini beredar, klien kami sama sekali tidak dikonfirmasi dari rekan-rekan media, sehingga terjadi berita yang tidak berimbang,” katanya. (rls)