BANDARLAMPUNG – Informasi keberadaan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan penataan kembali Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat senilai Rp14,3 miliar lebih makin tak jelas. Setelah sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Trisno Andreas membantah, kini bantahan serupa dikemukakan Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Drs. Badri Tamam. Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ini mengaku tidak mengetahui tentang adanya perjanjian penyerahan bank garansi (BG) sebagai jaminan pekerjaan pembangunan senilai 5% dari nilai investasi yang mencapai angka 14,3 miliar lebih oleh pengembang.
Padahal sesuai surat perjanjian kerjasama antara Pemkot Bandarlampung dan PT. Prabu Artha Developer setebal 14 halaman bernomor 20/PK/HK/2013 dan nomor 888/PAD/VII/2013 tertanggal 15 Juli 2013 diketahui juga ditandatangani oleh Badri Tamam. Ini terkait dengan posisinya selaku Sekkot Bandarlampung dan Tim Kordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kota Bandarlampung.
“Saya juga tidak mengetahui tentang adanya Bank Garansi atau uang jaminan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp286,8 miliar atau sebesar 14,3 miliar yang harus diserahkan pengembang kepada Pemkot, coba tanyakan Asisten II (Pola Pardede,red),” terang Badri Tamam via ponselnya, kemarin.
Ketika coba diingatkan mengenai poin-poin isi perjanjian, dimana dirinya juga turut menandatangani, Badri Tamam pun tetap bergeming. Dia tetap berkelit dan mengaku tidak mengetahui tentang adanya isi perjanjian kerjasama yang menyangkut masalah penyerahan Bank Garansi (BG) atau uang jaminan senilai Rp14,3 miliar yang harus diserahkan ke pengembang kepada Pemkot Bandarlampung saat dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama.
“Saya tidak ingat dan tidak mengetahuinya. Coba tanyakan kepada Asisten II,” kelitnya kembali.
Seperti diberitakan adanya dugaan potensi kerugian negara akibat perjanjian kerjasama antara Pemkot Bandarlampung dengan PT. Prabu Artha Developer dalam pembangunan dan penataan kembali Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat, mungkin bisa saja terjadi. Pasalnya uang jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan senilai 5% dari nilai investasi kini keberadaannya tidak ada kejelasan.
Sesuai perjanjian antara Pemkot Bandarlampung dan PT. Prabu Artha Developer dengan nilai investasi sebesar Rp286,8 miliar lebih, dijelaskan beberapa kewajiban pengembang. Misalnya dalam Pasal 6 ayat 2 butir F. Isinya ditegaskan pihak PT. Prabu Artha Develover mempunyai kewajiban menyerahkan bank garansi (BG) sebagai jaminan pekerjaan pembangunan senilai 5% dari nilai investasi. Angka ini mencapai 14,3 miliar lebih yang harus diserahkan kepada Pemkot Bandarlampung saat penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung.
Sayangnya saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Trisno Andreas mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya bank garansi atau uang jaminan sebesar Rp14,3 miliar tersebut. Menurut Trisno jika yang disinggung adalah perjanjian menegenai dana royalti untuk pemanfaatan lahan selama 30 tahun sebesar Rp4 miliar lebih diakuinya memang ada. Tapi uang tersebut belum lunas dan dibayar bertahap sampai dengan pembangunan fisik selesai dilakukan oleh pengembang sesuai isi perjanjian.
“Tapi kalau mengenai perjanjian adanya Bank Garansi atau uang jaminan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp286,8 miliar lebih saya tidak tahu. Saya hanya pegang beberapa dokumen. Tapi tidak berisi mengenai perjanjian kewajiban pengembang yang 5 % dari nilai investasi atau sebesar 14,3 miliar tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui dari beberapa dokumen yang ada terungkap bahwa perjanjian kerjasama antara Pemkot Bandarlampung dengan PT. Prabu Artha Developer dalam pembangunan dan penataan kembali Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat, ditandatangani 15 Juli 2013. Sebagai pihak pertama adalah Walikota Bandarlampung, Herman HN. Lalu pihak kedua adalah PT. Prabu Artha Developer yang diwakili Ferry Sulisthio, S.H.
Turut menyaksikan dan menandatangani juga adalah Tim Kordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kota Bandarlampung. Mereka adalah, Drs. Badri Tamam (Sekretaris Daerah), Dedi Amarullah (Asisten Bidang Pemerintahan), Ir. Pola Pardede(Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Lalu, Djuhandi Goeswi (Kepala BAPPEDA), Ir. Andya Yunila Hastuti (Kepala Bidang Ekonomi BAPPEDA), Zaidi Rina (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Drs. Khasrian Anwar (Kepala Dinas Pengelolaan Pasar).
Kemudian Ir. Daniel Marsudi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Effendi Yunus (Kepala Dinas Tata Kota) dan Rifa’i (Kepala Dinas Perhubungan).
Terakhir Wan Abdurrahman (Kepala Bagian Hukum), Sahriwansah (Kepala Bagian Pemerintahan) dan Susi Tur Andayani (Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum).
Sebelumnya diberitakan adanya beberapa perjanjian kerjasama antara Pemkot Bandarlampung dengan pengembang agaknya harus dikritisi. Ini terkait dengan perjanjian kerjasama soal pembangunan dan penataan pasar yang ada di Bandarlampung. Pasalnya selain nilai royalti yang relatif minim dengan masa pemanfaatan tanah hingga 30 tahun, pembangunan yang tidak terealisasi juga membuat perjanjian kerjasama yang dibuat tersebut terkesan mubazir atau sia-sia dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Bandarlampung.
Misalnya dalam pembangunan dan penataan kembali Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat. Sesuai perjanjian dengan nilai investasi Rp286,8 miliar lebih, royalti yang harusnya didapat Pemkot dengan masa pemanfaatan lahan selama 30 tahun hanya Rp4 miliar lebih.
Sesuai isi perjanjian pihak develover mempunyai kewajiban menyelesaikan pembangunan hingga 36 bulan. Jika perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2013, maka sudah seharusnya pembangunan ini selesai paling lambat 15 Juli 2016. Kecuali dalam keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia. Misalnya ada bencana alam dan lainnya.
Sayangnya kondisi pembangunan dan penataan Pasar SMEP yang hingga kini terabaikan membuat target pendapatan Pemkot Bandarlampung menjadi tidak maksimal dan terkesan tidak terealisasi. Ini baru dari target penerimaan royalti pemanfaatan lahan selama 30 tahun. Belum lagi target dari pengelolaan pajak, retribusi dan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian bisa diprediksi kerugian yang dialami Pemkot akibat perbuatan pengembang yang nakal bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.
“Ini semua bisa terjadi akibat ketidak hati-hatian dan keteledoran Pemkot Bandarlampung dalam menunjuk pengembang yang terkesan tidak kridible dan profesional. Saya tidak ahli dalam masalah ekonomi. Namun secara kasat mata, saya bisa menilai dan memastikan bahwa secara ekonomi, potensi kerugian negara yang timbul akibat mangkraknya pembangunan Pasar SMEP ini dapat mencapai angka puluhan miliar bahkan ratusan miliar. Dimana tidak adanya PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa masuk ke kas Pemkot Bandarlampung,” terang Dr. Dedy Hermawan, Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila).
Pihak pedagang sendiri menjadi korban yang paling teraniaya akibat mangkraknya pembangunan dan penataan Pasar SMEP. Bahkan, banyak pedagang yang jatuh sakit akibat stres, stroke hingga meninggal dunia. Ini lantaran uang yang disetor mereka guna mendapatkan jatah toko dari pengembang ternyata tidak kunjung ada kejelasan hingga kini.
“Banyak yang sakit, dan terkena stroke. Malah ada pasangan suami isteri, pedagang bumbu, yang meninggal dunia karena gara-gara itu,” kata Pak Firman, seorang pedagang bumbu dapur saat ditemui wartawan BE 1 Lampung di Pasar SMEP, (5/7).
Kata Firman, besar uang yang disetorkan pedagang bervariasi. Ada yang menyetor Rp20 juta, Rp30 juta bahkan hingga ratusan juta. “Yang sudah setor banyak itu yang stress. Katanya sampai lebih dari Rp200 juta,” ceritanya lagi.(red)